Find Us On Social Media :

Polisi Amankan Barang Bukti Hasil Penangkapan Caca Duo Molek, Ada Sabu dan Ekstasi!

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 14 Januari 2019 | 15:37 WIB

Rilis kasus Caca Duo Molek di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018).

Baca Juga : JPU Tak Gunakan Hak Replik, Lyra Virna Tetap Dituntut 1 Bulan Penjara

Seperti diketahui sebelumnya, Caca Duo Molek berhasil diamankan dari kasus pengembangan penjual narkotika padanya berinisial YY yang berhasil ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian, tepatnya pada Kamis (10/1/2019) lalu.

Dari penangkapan YY polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa yakni 1 klip sabu dengan berat bruto 0,75 gram serta 1 buah bong dan 1 buah cangklong yang ditemukan di Hotel Maharaja dan 6 klip sabu di kos-kosannya dengan berat bruto 4,3 gram. (*)