Find Us On Social Media :

Dinas Pendidikan Kota Blitar Melarang Guru Sekolah Berikan PR Kepada Siswa, Ini Sebabnya

By Seto Ajinugroho, Selasa, 17 Juli 2018 | 17:03 WIB

ilustrasi

Grid.ID - Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur memberikan larangan kepada guru sekolah untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa didiknya.

Hal ini disebabkan agar siswa dapat memiliki waktu untuk belajar soal pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan masyarakat.

"Kami akan membuat surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah. Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik, seperti dikuti dari Kompas.com, Senin (16/7/18).

Sidik menjelaskan, sebenarnya adanya kebijakan larangan bagi guru sekolah memberikan PR ke siswanya di kota Blitar ini sudah sejak setahun lalu.

BACA : Indonesia Juga Turut 'Kecipratan' Kekayaan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah

Hal itu dilaksanakan setelah Disdik menerapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP.

Akan tetapi saat itu larangan memberikan PR kepada siswa baru disampaikan secara lisan ke masing-masing kepala sekolah di Blitar.

Namun hasil evaluasi ternyata masih banyak guru yang memberikan PR kepada siswa didiknya.

Lantas dimulainya tahun ajaran baru ini Dinas Pendidikan Kota Blitar segera mengeluarkan surat edaran larangan bagi guru memberi PR ke siswanya.

"Siswa juga butuh belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang tidak bisa membedakan mana daun salam mana daun kunyit. Pendidikan seperti itu hanya ada di lingkungan keluarga," kata Sidik.

BACA : Tak Hanya Terlilit Utang Judi, Mantan Istri Kedua Sultan Brunei Juga Pernah Terkena Skandal Video Dewasa

Harapannya selain siswa dapat memiliki waktu berbaur dengan masyarakat, mereka juga bisa mengekspresikan hobi positif macam memasak, bertanam, berkesenian, berolahraga atau malah mengikuti kegiatan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.