Find Us On Social Media :

Resmi Mengundurkan Diri, Pengacara Kedua Roro Fitria Sebut Kliennya Manja

By Dewi Lusmawati, Jumat, 10 Agustus 2018 | 08:52 WIB

Roro Fitria dan Darma Praja

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Sebuah kabar mengejutkan datang dari kuasa hukum Roro Fitria.

Pasalnya, pengacara kedua Roro Fitria mengaku mengundurkan diri sebagai kuasa hukum artis yang dikenal punya kehidupan glamor tersebut.

Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari tayangan Rumpi Kamis (9/8/2018) kemarin.

Dilansir dari unggahan video akun YouTube Trans TV Official, pengacara Roro Fitria menjadi bintang tamu dalam acara yang dipandu Feni Rose tersbeut.

Pengacara bernama lengkap Darma Praja Pratama SH. MH. CLA itu mengungkapkan alasannya mundur sebagai kuasa hukum Roro Fitria dalam acara Rumpi.

"Per kapan mas, mengundurkan diri jadi pengacara Roro Fitria?," tanya Feni Rose.

BACA JUGA: Uang Roro Fitria Hilang dari Rekeningnya, Ini Kata Pengacara

"Saya kasih surat dia tanggal, 2 Agustus," ujar Darma.

"Padahal waktu datang ke Rumpi tanggal 19 Juli, kalo nggak salah ya, baru 2 minggu lebih lah, begini pernyataannya," ujar Feni Rose.

Lalu sebuah rekaman tayangan Rumpi diputar kembali.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat Darma memberi pernyataan alasan kenapa ia mau menjadi pengacara Roro Fitria, menggantikan pengacara terdahulu yang juga mengundurkan diri.

Dalam tayangan video Darma mengaku ditelepon dari pihak keluarga dan diminta oleh Roro Fitria langsung untuk menjadi pengacara pengganti.

"Jadi ada masalah apa mas sebenarnya?," tanya Feni.

BACA JUGA: Jalani Sidang Lanjutan, Roro Fitria Akan Diperiksa Tim Forensik Melalui Rambut!

"Itulah saya juga bingung sebenernya," ujar Darma.

"Bingung, ada yang berubah dari Roro Fitria?," sambung Feni Rose.

"Saya kan memang saya kemaren ada sempet lagi sibuk banget kan ya, di luar kota terus. Ya, ada kayaknya ada miskomunikasi lah," jawab Darma.

"Berapa hari mas di luar kota sampe nggak ketemu?," tanya Feni.

"Ya, lumayan sih. Seminggu dua minggu lah. Saya sempet sibuk. Mbak Roro juga mungkin kan, kondisinya labil ya, karena stres segala macem. Sedangkan dia kan orangnya manja tuh, harus diperhatiin. Dari kita, karena kan siapa lagi yang biasa dateng kan kita, kita, kita," kata Darma.

"Nggak ada keluarganya atau ya?," sambung Feni Rose.

BACA JUGA: Terungkap Lagi, Ada Transfer Uang Dari Roro Fitria Ke Fotografer untuk Beli Sabu

"Yak, ya mungkin gitulah. Terus, saya datengpun, kok ya agak-agak berubah. Kenapa, saya bilang. Terus saya ajak ngomong, biasa aja. Cuma di belakang saya rasa ada yang beda gitu," jelas Darma.

"Ngerasa doang, taunya kalau itu beda, bisa sampe berasa beda itu, dari apa? Yang dilihat, atau didengar?," timpal Feni Rose.

"Ya, dari, dari mau masuk sidang berikutnya. Saya kan, antara klien sama pengacara, dia harus terbuka dong. Gimana saya mau pembelaan yang baik kalau nggak 100 % terbuka. Gitu," ungkap Darma.

"Jadi ditanya nggak dijawab sepenuhnya, atau dijawab tapi...," ujar Feni.

"ya, mungkin, ya gitulah.. kayak nggantung gitu," jelas Darma.

"Jawabannya agak-agak gantung. Jadi kurang memuaskan?," sambung Feni Rose.

BACA JUGA: Hakim Pertanyakan Jumlah Uang di Rekening Roro Fitria dari Rp 1 Miliar Jadi Rp 1 Juta

"Gimana saya mau total, sedangkan di sini kasusnya, sebenrnya kan, posisi mbak Roro kan lumayan, kita harus fight lah," ungkap Darma.

"Dia nggak menjelaskan kenapa dia marah? Kenapa lama? Kemana aja sih mas Darma, gitu nggak?," tanya Feni.

"Ya itu, nggak ini aja, saya juga kurang tau ya, kayaknya, mungkin dia juga, ya mungkin ada, ada input kurang baik juga apa gimana gitu. Mbak Roro, saya nggak tau," jelas Darma.

Sebelumnya diketahui penangkapan artis Roro Fitria bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.

Setelah menangkap WH di Hayam Wuruk Jakarta Pusat, Roro Fitria ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)