Find Us On Social Media :

Semakin Ketat, Tes Pembuatan SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran

By Novita Desy Prasetyowati, Minggu, 14 Oktober 2018 | 07:00 WIB

Ilustrasi syarat pembuatan SIM

Dilansir Grid.ID dari laman tribunjateng.com, ujaran tersebut tampak sama seperti yang disampaikan Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati pada Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018).

Dalam acara tersebut AKBP dr Ratna Relawati mengungkapkan tes kesehatan pendengaran merupakan persyaratan yang ada pada regulasi pembuatan SIM.

"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," terang AKBP dr Ratna Relawati.

Baca Juga : Ladies, Kalian Wajib Tahu! Bikin SIM A Baru Cuman Rp 120 Ribu

AKBP dr Ratna Relawati juga menerangkan jika fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum memfasilitasi tes pendengaran tersebut.

Namun, persyaratan tes pendengaran memang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2012.

Melansir dari laman kompas, pada pasal 35 ayat 1, calon pemilik SIM harus sehat penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Baca Juga : Tenggat Daftar Tinggal Beberapa Hari, Inilah 2 Ciri SIM Card Prabayar Berhasil Registrasi