Find Us On Social Media :

Wajib Dicatat! Berikut Tata Tertib, Larangan, dan Sanksi Bagi Peserta Tes SKD CPNS 2018 yang Dirilis oleh BKN

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Rabu, 24 Oktober 2018 | 20:08 WIB

Inilah tata tertib, larangan, dan sanksi tes SKD CPNS 2018 yang dirilis oleh BKN

 

Tak hanya merilis prakiraan jadwal, BKN turut mengumumkan tata tertib, larangan, dan sanksi tes SKD CPNS 2018 bagi para peserta yang dirilis di laman Facebook Resmi BKNgoid pada Minggu (21/10/2018).

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2018

Berikut tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta tes SKD CPNS 2018.

1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh menit) sebelum tes dimulai.

2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.

Baca Juga : Pendaftar CPNS 2018 Membludak, Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi Administrasi

4. Mengenakan kemeja/atasan berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal).

5. Duduk pada tempat yang ditentukan.

6. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes.

Baca Juga : Sempat Tertunda, Kemenag dan Kominfo Mulai Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018

7. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.

8. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Dalam pengumumannya, BKN turut merilis sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan peserta tes SKD CPNS 2018 beserta sanksi jika melanggarnya.

Baca Juga : Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018, Lebih dari 300 Ribu Pelamar Tak Lolos Verifikasi