Grid.ID - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin lantaran pedangdut Ayu Ting Ting belum juga mengizinkan anaknya, Bilqis Khumaira bertemu dengan ayah, Enji.
Jika nantinya dari pihak Ayu belum juga mengizinkan sang anak bertemu, maka Ayu akan terancam pidana.
"Untuk kasus mereka berdua khususnya Ayu Ting Ting dan Enji, kita sangat prihatin karena dari pihak Ayu Ting Ting dan keluarga besarnya sampai hari ini belum memberikan respons yang positif," kata Erlinda selaku Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
(Baca Juga: Ternyata Ini Kebiasaan Ayu Ting Ting di Bulan Puasa)
Hingga hari ini, pihak KPAI juga belum bisa menghubungi pihak keluarga Ayu Ting Ting. Keluarga besar Ayu dianggap tidak koorperatif dalam menanggapi aduan Enji, yang berupaya bertemu dengan anaknya.
Sebagai upaya terakhir, KPAI akan mendorong pihak Enji untuk melakukan tes DNA.
Tes DNA tersebut demi membuktikan pernyataan keluarga besar Ayu, bahwa Enji bukan ayah biologis Bilqis.
"Karena yang dikatakan keluarga besar Ayu adalah Enji bukan ayah dari anaknya. Sebenarnya kami ingin mengklarifikasi langsung ke Ayu Ting Ting apakah itu benar diucapkan oleh keluarga besarnya atau hanya rumor. Ini harus dijelaskan," papar dia.
(Baca Juga: Masih Menyusui, Ayudia Bing Slamet Usahakan Tetap Berpuasa)
Jikalau nantinya pihak Ayu Ting Ting tak merespon positif aduan Enji yang ternyata ayah kandung Bilqis, maka Ayu Ting Ting akan terancam pidana.
"Karena pada saat Ayu Ting Ting bersikeras menutup akses (Bilqis dan Enji) bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji, maka pidana yang berbicara," tutup Erlinda. (*)
Pantas Irish Bella Klepek-klepek, Begini Perlakuan Haldy Sabri ke Anak Tiri, Rela Lakukan Ini saat Ditinggal Syuting Istri, Netizen Salut