Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak Desember 2018 silam.
Hingga ditangkap pada Jumat (11/1/2019) kemarin, Caca Duo Molek kedapatan memesan barang haram tersebut sebanyak 3 kali dari orang yang sama yakni pria berinisial YY yang sudah lebih dulu ditangkap pihak kepolisian.
Caca juga ditangkap dari hasil pengembangan YY.
"(Sabu) dibeli oleh tersangka CC (Caca Duo Molek), ini 3 kali juga 1 gram, 1 gram, 1 gram. 3 kali ngambil," ungkap Argo Yuwono.
Baca Juga : Istrinya Terancam Dipenjara, Fadlan Muhammad dan Bos ADA Tour Masih Saling Sindir
Ia memesan sabu kepada YY yang juga merupakan temannya, dan dibawakan langsung oleh YY ke apartemen milik Caca.
Sedangkan sebelum penangkapan, YY juga sempat mengantarkan barang haram tersebut tepatnya pada 9 Januari 2018 ke apartemen Caca dan menggunakan sabu itu bersama-sama.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dikesempatan yang sama.
Baca Juga : Pertamakali Kenalan, Greg Nwokolo Sempat Takut Tak Bisa Bayar Minuman Kimmy Jayanti
"Hari Rabunya di tanggal 9 ternyata tersangka YY ini tidak hanya mengantarkan barang bukti saja, tetapi begitu mengantarkan tiba di apartemennya Y dan CC mereka sama-sama menggunakan terlebih dahulu."
"Kemudian tersangka YY kembali dan langsung di transfer pembayarannya menggunakan rekening atas nama tersangka C. Jadi 3 kali proses menjual beli sabu ini dengan cara memesan kemudian di antar ke apartemen kemudian di coba bersama, kemudian di transfer menggunakan rekening," jelasnya.
Baca Juga : JPU Tak Gunakan Hak Replik, Lyra Virna Tetap Dituntut 1 Bulan Penjara
Sehingga dari penangkapan tersebut ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |