Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman artis peran Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.
Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga : Cinta Indonesia, Andien Aisyah Tampil Classy dan Anggun Kenakan Kain Khas Sumba
Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.
Jika dihitung berarti kemungkinan Jennifer Dunn akan bebas pada bulan Oktober 2018.
Namun beberapa hari yang lalu tepatnya pada Rabu (5/9/2018), perempuan berusia 28 tahun itu dikabarkan akan menghirup udara bebas.
Baca Juga : Nyanyi Bareng sang Anak, Ibunda Bams Ternyata Punya Suara Merdu!
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |