Terutama mereka yang terhubung dengan penyedia jasa internet (ISP) yang belum mengupdate sistemnya.
Berdasarkan pesan yang diterima tim Grid.ID, Kominfo menjelaskan bahwa yang berpotensi terdampak dari pergantian key signing key (KSK) root server ICANN tersebut adalah DNS resolver milik Internet Service Provider (ISP) yakni DNS yg berfungsi mencari alamat IP dari nama domain yg dituju.
Menurut Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) Andi Budimansyah, pergantian root server ICANN ini telah diantisipasi oleh pengelola nama domain di seluruh dunia sejak 2 tahun lalu.
Baca Juga : Lewat Program Womenwill Yogyakarta, Google Ajak Wanita Pegiat UKM Gunakan Internet untuk Kembangkan Bisnis
Artinya para ISP yang telah menggunakan DNS Resolver terbaru/terkini, tidak akan terdampak oleh pergantian KSK root server ICANN.
Namun demikian, Kemkominfo mengimbau para penyedia jasa internet (ISP) Indonesia yang belum menggunakan DNS Resolver terkini/terbaru agar tetap waspada, agar pergantian root server ICANN tidak berpotensi merugikan para pelanggan ISP.
Kemkominfo mengimbau ISP atau provider yang menjalankan DNS resolver harus memastikan bahwa keys root di server DNS Resolver update.
Baca Juga : Foto-foto Yoon Doojoon HIGHLIGHT Berseragam Militer Tersebar di Internet, Makin Ganteng Nggak nih?
ISP juga diimbau agar menggunakan versi terbaru dari software DNS-nya untuk menjamin update key-nya berjalan dengan baik.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |