Find Us On Social Media :

Peringatan bagi Semua Pengendara! Lampu Menyilaukan, Dendanya Rp 500 Ribu atau Kurungan 2 bulan

By Octa, Rabu, 1 Maret 2017 | 01:53 WIB

Lampu depan atau belakang menyilaukan, bisa dihukum kurungan 2 bulan

Grid.ID - Mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Serta warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.

Grid. ID mengutip dari twitter TMC Polda Metro, bahwa Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Perlu diketahui bahwa pihak Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya.

Yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.