Find Us On Social Media :

Mukjizat itu Tak Terjadi, Jessica Terus-terusan Menangis

By Uda Deddy, Selasa, 14 Maret 2017 | 20:21 WIB

Jessica Kumala Wongso

Grid.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, harus menelan pil pahit.

Permohonan banding terpidana 20 tahun penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat putusan tertanggal 7 Maret 2017 silam.  

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.

 Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengaku sudah memrediksi, banding yang diajukan pihaknya di tahap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

Karena itu, ia sempat menyatakan pada Jessica untuk tidak menaruh banyak harapan pada proses banding.

"Dia (Jessica) sehat, sangat sedih sekali dia nangis terus nanya 'kenapa Pak Otto ngomong gitu?' (jangan terlalu berharap dengan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta). Tapi, mukjizat bisa terjadi saya bilang, ternyata gak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

BACA JUGA: (Duh! Dulu Teman Baik, Kini Raffi Ahmad Sindir Jessica Iskandar)

Hal itu terpaksa dikatakan olehnya karena berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, Otto menilai sangat sulit untuk mendapatkan hasil yang memuaskan ketika mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat (hasil) banyak (baik) di PT," ujar Otto.

Sebelumnya diberitakan bahwa upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sirna. Permohonan banding terpidana 20 tahun kurungan penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana sesuai yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA: (Soal Perselingkungan Raffi Ahmad-Ayu Ting Ting, Jessica Ingin Minta Maaf Dengan Caranya!)

Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lada tanggal 27 Oktober 2016 lalu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica dinyatakan bersalah lantaran dinilai secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang merupakan temannya sendiri.