Find Us On Social Media :

Awas! Persiapkan Surat-Surat Kendaraan Anda, Jangan Sampai Tekor di Jalan

By Octa, Kamis, 23 Maret 2017 | 14:04 WIB

Saatnya ladies cek kembali kelengkapan kendaraan, Operasi Simpatik 2017 mulai digelar 1 Maret

Grid.ID - Yuhuu, coba perhatikan Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNKB) kamu.

Apakah masa berlakunya masih ada, sudah habis atau malahan sudah kadaluarsa.

Buat yang masa berlaku STNKB-nya sudah habis atau kadaluarsa jangan sampai menyesal.

Segera urus dan perpanjang lagi masa berlaku surat kendaraan kamu.

BACA JUGA (Helm Wajib Bersih, Inilah Cara Membersihkan Helm yang Benar)

Pasalnya akan diterapkan razia buat STNKB oleh gabungan dari Polda Metro Jaya, BPRD, dan Satpol PP.

Razia STNK akan digelar selama dua periode, yakni semester pertama yaitu tahap pencegahan dan periode kedua penindakan.

Di tahap pencegahan akan disediakan Samsat keliling untuk membayar pajak langsung di tempat.

"Bagi masyarakat yang terkena razia dan kebetulan pajaknya mati, kami akan bekerja sama dengan pihak bank DKI dan Jasa Raharja agar bisa bayar pajak ditempat," tutup Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang dikutip Grid.ID dari Motoplus-online.com (22/3).  

Di semester pertama adalah pencegahan, jadi pengguna kendaraan yang pajak mati dan terkena razia diharuskan membayar pajak di Samsat keliling yang sudah disediakan.

Untuk semester kedua, yakni penindakan. Petugas akan menindak motor yang menunggak pajak hingga 3 tahun.

Pajak motor yang mati hingga 3 tahun wajib hukumnya membayar pajak berikut dendanya.

Bila tidak motor akan di tarik oleh pihak kepolisian.(*)