Find Us On Social Media :

Inilah 7 Fakta Syahrini Tersangkut Kasus Pajak yang Terungkap di Persidangan Kasus Suap

By Alfa Pratama, Kamis, 23 Maret 2017 | 20:49 WIB

Gaya airport life santai kasual cantik Syahrini yang tetap mengenakan sepatu high heels.

Grid.ID - Nama Syahrini mencuat dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno

Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin (20/03/2017), nama Syahrini muncul dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

BACA JUGA (Dasyat! Biaya Perawatan 1 Sport Car Princess Syahrini, Bisa Buat Beli Mobil LCGC)

Berikut fakta-fakta Syahrini tersangkut kasus pajak yang diungkap dipersidangan.

1. Nama artis Syahrini adalah salah satu dari 16 nama yang masuk dalam bukti permulaan (bukper) Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.

2. Nama Syahrini muncul dalam nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 milik Handang Soekarno yang sifatnya sangat segera yang dibacakan saat persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

3. Nota dinas ini ditemukan di tas milik Handang Soekarno saat penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) oleh satgas KPK pada bulan November 2016

BACA JUGA (Namanya Disebut Dalam Kasus Suap Pajak, Akun Syahrini Ramai Dikomentari Netizen )

4. Handang Soekarno dalam persidangan memastikan nama Syahrini yang dimaksud ialah benar seorang selebriti ternama di Indonesia.

5. Nilai pajak Syahrini yang bermasalah sekitar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar.

6. Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliiar untuk pajak tahun 2015 dan tahun 2016.

7. Asisten Syahrini, Ita, yang dekat dengan Syahrini tidak mau berkomentar mengenai kasus ini.