Find Us On Social Media :

Bunuh Satu Keluarga di Bekasi Pakai Linggis, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Jumat, 16 November 2018 | 16:20 WIB

Polisi tetapkan Haris Simamora sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi

Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jumat (16/11/2018).

Pelaku pembunuhan adalah Haris Simamora. Haris yang masih keluarga dekat korban itu membunuh korban dengan menggunakan Linggis yang ia ambil dari Brankas di rumah korban.

"Untuk proses terjadinya malam-malam dia datang masuk ke rumah korban ketika masuk ke rumah korban dia melihat di brankas mengambil linggis, dia melakukan pembunuhan menggunakan linggis," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ternyata Sempat Layani Pembeli di Warung Milik Korban

Saat itu, Diperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita sedang tertidur di ruang tamu, Haris Simamora melakukan aksinya dengan langsung menusuk korban dengan menggunakan linggis saat sedang tertidur.

"Dalam posisi tertidur langsung ditusuk pakai linggis yang laki-laki dulu setelah itu baru yang perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Selanjutnya Haris Simamora juga membunuh kedua anak korban yang terbangun dari tempat saat mendengar suara ayah dan ibunya merintih.

"Waktu pelaku membunuh korban, kedua anaknya bangun bahkan sempat nanya ke pelaku ada apa, setelah itu pelaku juga membunuh anak korban," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat.

Baca Juga : Bersimbah Darah, Berikut 4 Fakta Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Atas perbuatannya Haris Simamora dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tutup Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat. (*)