Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 26 November 2018 | 16:01 WIB

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum pun kini telah dibacakan setelah sebelumnya sempat tertunda.

Hasilnya, Ahmad Dhani dituntut pidana selama dua tahun penjara.

"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan."

"Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," ungkap Jaksa Dwiyanti di ruang persidangan.

Baca Juga : Ucapan Manis Zee Zee Shahab Untuk Sang Suami di Anniversary Pernikahan Yang Ke-7 Tahun

Lantas Ahmad Dhani yang sebelumnya ceria, selama mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa terlihat terus menunduk di kursi pesakitan.

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.

Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)