Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Dilaporkan Chef Puput Carolina Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 8 Desember 2018 | 12:28 WIB

Puput Carolina (tengah) bersama Sunan Kalijaga (kiri) melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, (7/12/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Lagi-lagi artis Nikita Mirzani kembali tersandung kasus hukum, kini wanita yang akrab disapa Niki itu diduga melanggar hukum lantaran melakukan pencemaran nama baik kepada seorang wanita cantik bernama Puput Carolina.

Bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya malam kemarin Jumat (7/12/2018). Selama dua jam pelaporan di dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) membuat laporan.

“Saya bersama Puput melaporkan saudari Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran (nama baik)," ujar Sunan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, (7/12/2018).

Baca Juga : Tak Menyangka Perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia, Ernest Prakasa: Emang Gue Roy Kiyoshi?

"Yang pada saat itu disampaikan di acara salah satu stasiun televisi swasta di pagi hari ditonton jutaan orang, dia menyampaikan bahwa klien saya (Puput) ini mengonsumsi narkoba,” lanjutnya.

Selain dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik, Chef sekaligus DJ itu melaporkan karena telah melakukan pengancaman kepada Puput Carolina yang dilakukannya melalui direct message atau pesan di Instagram.

“Di DM itu tanggal 28 September dia ada bilang sama saya 'sini gue tonjok lu, masuk penjara enggak gue?’ dia bilang gitu. 'Kapan mau gue tonjok?' dia bilang ‘sini gue tantangin' gitu jadi tadi kita sudah konsultasi sama pakarnya dia bilang itu bisa masuk ke pasal pengancaman,” ungkap Puput kepada media.

Oleh karena itu, presenter Pagi-Pagi Happy itu pun akhirnya dituntut dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan ada juga pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311KUHP dan pengancamannya pasal 29. (*)