Find Us On Social Media :

Kalah Pilkada Lalu Ahok dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama, Ini Alasan Jaksa

By Octa, Kamis, 20 April 2017 | 19:22 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Grid.ID - Entah ini berita menggembirakan atau malah bikin sedih.

Setelah pilkada kalah di perhitungan cepat, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman.

Seperti diketahui, hari ini ada sidang lanjutan Ahok soal penistaan agama (20/04/2017).

(BACA JUGA : Nikita Mirzani Akan Menunggu 13 Janji Anies-Sandi, Berikut ini Rinciannya)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab di sapa Ahok terbukti bersalah menodai agama.

Untuk itu Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Jaksa sendiri menilai, sepanjang persidangan berlangsung seluruh fakta tidak ada yang meniadakan pemaaf atau pembenar agar terdakwa Ahok mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,

Dengan telah terpenuhinya semua unsur sesuai uraian di atas, maka disimpulkan perbuatan Ir. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maka sudah secara sah,

terbukti dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," tutur Ali Mukartono selaku ketua tim

JPU sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman masyarakat, itulah yang menjadi pertimbangan jaksa

menyusun tuntutan. (*)