Find Us On Social Media :

Lyra Virna Mengaku Hanya Ingin Menagih Janji dan Hak Dari Ada Tours

By Ria Theresia, Senin, 17 Desember 2018 | 17:59 WIB

Lyra Virna

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Lyra Virna dan pemilik Ada Tours belum juga menemui titik terang.

Tampil dengan pakaian dan hijab berwarna hitam, Lyra Virna tampak sangat tenang setelah menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial miliknya.

"Agenda siang ini adalah pemeriksaan ahli, di mana ahli pidana tadi sudah menjelaskan terkait unsur-unsur yang didakwakan ada unsur pasal 310 311 dan unsur pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 menyangkut UU ITE," ujar kuasa hukum Lyra Virna, Faisal Farhan saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Faisal menjelaskan, kliennya tidak memiliki niatan buruk untuk merusak nama baik agensi milik Lasty Annisa tersebut.

Baca Juga : Lyra Virna Sebutkan Sumber Kekuatannya Kala menghadapi Kasus Hukum

"Keterangan ahli sudah kita dengar bersama bahwa Mbak Lyra ini tidak ada unsur niatan jahat atau mencemarkan nama baik," ujarnya Faisal lagi pada Senin (17/12/2018).

"Tujuannya menagih janji dan haknya," imbuhnya.  

Faisal yang menemani Lyra Virna dan suaminya Fadlan Muhammad menyebutkan, Lyra sudah menceritakan secata utuh fakta yang terjadi sebelum unggahan di laman media sosial tersebut dimana Ada Tours masih berutang sejumlah uang padanya.

"Keterangan Mbak Lyra selaku terdakwa, dia sudah menceritakan semua secara utuh dan faktual, tidak ada yang ditambahi dan dikurangi berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki. Mbak Lyra mempunyai itikad baik, mengedepankan azas komunikatif terus menanyakan dan terus menanyakan," jelas Faisal.

Namun karena keinginannya tidak terpenuhi, satu-satunya cara yang terpikirkannya saat itu adalah mengunggah keluhannya di media sosial.

"Satu-satunya cara terakhir adalah memposting dalam IG Mbak Lyra untuk menagih apa yang sudah pernah dijanjikan bukan untuk mencemarkan nama baik," terangnya.

"Menurut hemat saya, itu bukan pencemaran nama baik karena itu merupakan kalimat tanya semuanya. Bukan pernyataan tapi untuj tegasnya ahli bahasa lah yang menjelaskan ya," ujar Faisal.

"Namun sangat disayangkan tadi ahli bahasa tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan di depan majelis ya. Kita tinggal lihat pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya," tutupnya.

Baca Juga : Ini Alasan Lyra Virna Tak Mau Tatap Wajah Lasty Annisa di Ruang Persidangan