Find Us On Social Media :

4 Perbedaan PNS dengan P3K, dari Gaji, Status hingga Fasilitas dan Masa Kerja

By None, Sabtu, 22 Desember 2018 | 10:32 WIB

Pemerintah Tetapkan Sistem Ranking Untuk Lanjut SKB, 16 Instansi Sudah Umumukan Link Hasil SKD CPNS

Grid.ID - Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Halaman Selanjutnya