Find Us On Social Media :

Menyesal Pakai dan Selundupkan Narkoba, Steve Emmanuel: Jangan Meniru Saya

By Dianita Anggraeni, Kamis, 27 Desember 2018 | 14:04 WIB

Steve Emmanuel tanpa membuka masker wajah yang menutupi mukanya, di Polres Metro Jakarta Barat, Kami

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Artis Steve Emmanuel mengaku menyesal telah mengkonsumsi dan menyelundupkan Narkotika.

Hal itu dikatakan Steve Emmanuel langsung diakhir konfrensi pers yang diadakan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve yang mengenakan baju tahanan, kemeja warna hijau, celana pendek selutut serta sendal jepit biru, hanya tertunduk malu selama jalannya konfrensi pers.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga : Sebut Nagita Slavina Mirip Supir Angkot saat Menjajal Mobil Mewah, Raffi Ahmad: Gak Cocok Pakai Mobil Bagus!

Seperti yang diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis kokain hidroklorida.

Steve Emmanuel ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapannya itu ditemukan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.

Rupanya Steve Emmanuel telah menggunakan narkoba jenis kokain sejak 2008.

Baca Juga : Sebelum Meninggal Bani Seventeen Sering Ingatkan Dygo Sang Bassit Grup Band Drive Agar Rajin Salat

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono juga menyampaikan jika Steve mengambil langsung kokain tersebut dari Belanda.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.