Find Us On Social Media :

Manggung Cuma 4 Meter Dari Garis Laut, Ternyata Konser Seventeen di Tanjung Lesung Salahi Aturan!

By Winda Wahdania, Kamis, 27 Desember 2018 | 18:37 WIB

Tragedi Tsunami Banten yang menimpa Seventeen dan publik figur lainnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
 
Grid.ID - Tragedi tsunami selat Sunda yang terjadi pada Sabtu (22/12/2018) masih menyisakan duka yang mendalam.
 
Dari bencana tersebut, sederet artis tanah air pun turut menjadi korban hantaman ombak tsunami.
 
Seperti yang kita tahu, saat tsunami berlangsung sedang diadakan acara akhir tahun di sebuah pantai.
 
Baca Juga : Pengakuan Nelayan Lihat Gelombang Tsunami Selat Sunda Setinggi 15 Meter Terjang Pemukiman Warga
 
Kala itu, band Seventeen dan beberapa komedian pun ikut mengisi acara tersebut.
 
Ketika Seventeen sedang melantunkan tembang ke-2, ombak besar pun lantas menghajar panggung.
 
Akibatnya,  personel, road manager serta kru dari grup band Seventeen turut menjadi amukan gelombang tsunami di Tanjung Lesung.
 
Baca Juga : Perjalanan Cinta Liam Hemsworth dan Miley Cyrus, Terlibat Cinta Lokasi Hingga Akhirnya Resmi Menikah
 
Tak hanya itu istri sang vokalis, Dylan Sahara juga ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
 
Komedian Aa Jimmy beserta anak-anak dan istrinya, Hati Nurillah, turut menjadi korban bencana tersebut.
 
Jika kita telisik lebih dalam, kala itu panggung yang digunakan untuk acara sangat dekat dengan bibir pantai atau hanya berjarak sekitar 4 meter.
 
Panggung juga terlihat membelakangi pantai sehingga banyak orang yang tidak sadar jika ombak besar datang dan menghantam begitu saja.
 
Baca Juga : Di Bawah Guyuran Hujan, Ifan Seventeen Kembali Datangi Makam Dylan Sahara untuk Melepas Rindu
 
Letak dan lokasi panggung itu nampaknya telah menyalahi aturan yang telah berlaku.
 
Hal tersebut diungkapkan Nanda Persada, Ketua Manager Artis Indonesia dalam wawancaranya bersama Anji yang dipublikasikan pada Rabu (26/12/2018).
 
Nada menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 menerangkan bahwa batas aman di wilayah rawan tsunami minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
 
"Nah dalam kasus temen-temen Seventeen, yang manggung di pinggiran pantai, 4 meter dari teras laut itu menurut saya itu harusnya dipertanyakan ya dari pihak panitia penyelenggara ya karena setahu saya itu ada peraturan perpres No.51 kalau ngga salah ya tahun 2016, batas-batas apa, darat yang aman dari kemungkinan tsunami dan gempa gitu.
Itu kalo ngga salah 100 meter dari titik yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing," jelas Nanda.
 
Baca Juga : Pengakuan Nelayan Lihat Gelombang Tsunami Selat Sunda Setinggi 15 Meter Terjang Pemukiman Warga
 
Hal tersebut senada dengan peraturan yang dituliskan (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dalam Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
 
"Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat," seperti GRid.ID kutip dari Setkab.go.id pada Kamis (27/12/2018).
 
Artinya tata letak panggung yang terlalu dekat dengan pantai tersebut bisa saja menjadi tanggungjawab penyelenggara acara.
 
"Jadi artinya ada tanggungjawab untuk lokasi aja tidak boleh terlalu dekat dengan permukaan air laut yang rawan atau sebelumnya biasa BMKG melakukan himbauan tuh kalo ada potensi-potensi laut pasang atau gempa atau tsunami, kalo peringatan ada dan pihak penyelenggara tetap melaksanakan berarti ada yang harus bertanggung jawab sih, penyelenggara harus bertanggungjawab," tambahnya.
(*)