Find Us On Social Media :

Steve Emmanuel Sempat Sakau di Penjara? Begini Jawaban Polisi

By Menda Clara Florencia, Rabu, 2 Januari 2019 | 20:18 WIB

Steve Emmanuel dihadirkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis kokain di Polres Jakar

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Steve Emmanuel sudah lima hari mendekam dalam jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Steve dibekuk polisi di Lobby Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan. Dari tangan Steve polisi menyita kokain seberat 92.04 gram. Tapi sebelumnya, Steve sudah menggunakan kokain itu sebrat 8 gram.

Tim Grid.ID sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat dan bercakap-cakap dengan polisi yang sedang bertugas di sana soal kondisi Steve Emmanuel.

Baca Juga : Kunjungi Kampung Dylan Sahara, Ifan Seventeen Belum Berniat Pulang ke Jakarta

Reporter Grid.ID bertanya apakah di dalam sel tahanan Steve Emmanuel sempat sakau atau tidak. Tapi sayangnya polisi yang bertugas tidak memberikan jawaban yang lugas soal kondisi Steve Emmanuel.

"Kalau pakai barang gitu ya iya lah kayaknya (sakau)," kata salah satu polisi yang sedang piket saat itu kepada Grid.ID di Polres Jakarta Barat, Rabu (02/1/2019).

Baca Juga : Eksklusif: Begini Perubahan Komplek Kediaman Ruben Onsu Pasca Teror

Sekadar diketahui, atas perbuatannya Steve Emmanuel dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Steve diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)