Find Us On Social Media :

Polisi Jamin Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Steve Emmanuel

By Menda Clara Florencia, Rabu, 2 Januari 2019 | 21:34 WIB

Tertangkap Miliki 92 Gram Kokain, Mantan Suami Andi Soraya, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Steve Emmanuel dinyatakan bersalah usai tertangkap menyelundupkan kokain seberat 92.04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia.

Akibat perbuatan Steve tersebut ia harus dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Steve diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kini Steve mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak ditangkap pada Jumat (21/12/2018) lalu.

Baca Juga : Usai Malam Tahun Baru Bersama, Marsha Aruan Langsung Ditinggal El Rumi

Menurut polisi yang bertugas menjaga kala itu, Steve tidak mendapat perilaku khusus di dalam ruang tahanan.

"Semua sama, tidak ada yang berbeda di sini. Steve tidak mendapat perilaku khusus di sini," kata salah satu polisi yang sedang piket saat itu kepada Grid.ID di Polres Jakarta Barat, Rabu (02/1/2019).

Baca Juga : Diduga Jadi Korban Bully Netizen, Dian Nitami Akan Diperksa Polisi

Steve pun tinggal bersama tahanan lainnya dalam reuang tahanan.

"Bareng rame-rame sama lainnya," pungkasnya.

(*)