Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID – Ditemui oleh wartawan termasuk Grid.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus Axel Matthew pada hari Selasa (25/7/2017) malam.
Dari pihak keluarga Axel sendiri telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres SoeTa. Namun atas beberapa pertimbangan, pihak kepolisian menolak pengangguhan tersebut.
“Karena alasan ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, yang kedua adalah menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah mengulangi perbuatannya kembali.” Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Atas perbuatannya ini, Axel dikenakan UU pasal 71 tentang psikotropika. “Jadi disana memesan saja sudah kena. Kemudian juga mentransfer itu sudah kena semua” lanjut Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Axel juga dikenakan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
(BACA JUGA : Walaupun Sering Dibentak Sampai Nangis, Anggota Paskibraka 2017 Ini Tetap Berjuang Demi Membanggakan)