Find Us On Social Media :

Green Pramuka Belum Penuhi Janji Untuk Cabut Tuntutan Terhadap Acho

By Teguh Andrianto, Kamis, 17 Agustus 2017 | 03:46 WIB

Komika Acho Muhadkly

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Acho dilaporkan oleh pihak apartemen Green Pramuka City atas dugaan pencemaran nama baik.

Acho diduga mencemarkan nama baik pihak pengembang apartemen akibat menyampaikan keluh kesahnya di blog muhadkly.com.

Setelah menjalani mediasi, Acho yang sudah berstatus tersangka, menandatangani nota perjanjian dengan Green Pramuka City.

Di Nota Perdamaian tersebut sudah tertulis kalau Green Pramuka akan mencabut tuntutannya terhadap Acho.

Namun, sampai hari ini tuntutan tersebut belum juga dicabut.

Penjelasan lengkapnya simak video berikut.