Find Us On Social Media :

Karena Sopan dan Baik, Hukuman Iwa K Diringankan Hakim

By Kama, Kamis, 28 September 2017 | 01:53 WIB

Iwa K

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Memiliki itikad yang baik selama masa rehabilitasi membuat rapper Iwa K mendapatkan keringanan dari tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, Iwa K dituntut hukuman penjara selama 8 bulan. 

(BACA: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ternyata Rita Widyasari Sering Tampil Memikat dengan Makeup Seperti Ini)

Atas tuntutan tersebut, Iwa K tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi, melainkan meminta keringanan hukuman atau yang disebut klemensi.

Permohonan keringanan tersebut akhirnya disetujui oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/9/2017).

(BACA: Wah Ternyata Begini Tampilan Cantik Vanesha Prescilla Si “Milea” dengan Deretan Dress di Luar Sekolahnya, Bikin Iri Cewek-cewek!)

Pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan keringanan tersebut juga dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta terdakwa meminta pertolongan untuk disembuhkan," ungkap Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung dalam persidangan.

(BACA: Ternyata Begini Loh Reaksi Raffi Ahmad Kalau Dinyinyirin di Sosmed!)

Iwa pun resmi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi selama 5 bulan dengan ketentuan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk disembuhkan. (*)