Find Us On Social Media :

Seabrek Persyaratan Jika Ingin Jadi Istri Anggota TNI, Tak Cukup Modal Cinta Doang

By None, Jumat, 11 Januari 2019 | 15:40 WIB

Annisa Pohan semasa aktif jadi ibu-ibu PERSIT.

Grid.ID - Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.

Contoh saja jika sudah menikah dan suami mendadak mendapat tugas di medan perang.

Maka kudu siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.

Nah, itu syarat utama jika sudah menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Baca Juga : Jarang Pamer, Intip Sederet Koleksi Tas Branded Gracia Indri yang Sederhana Tapi Mahal

Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?

Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslaj melengkapi beberapa dokumen, diantaranya :

1. Surat permohonan izin nikah.

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.

Baca Selengkapnya