Find Us On Social Media :

Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Seorang Pria Mengaku Mantan Pacar Syahrini

By Ria Theresia, Rabu, 16 Januari 2019 | 16:31 WIB

Sambut Tahun Baru 2019, Syahrini Unggah Foto Pertama dengan Kenakan Outfit Mewah!

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengakui kalau HS, orang yang diciduk Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya salah satunya adalah mantan pacar Syahrini.

Hans alias HS, telah dicek positif menggunakan narkoba dan juga diduga menyebarkan narkoba jenis sabu.

"Jadi sebelumnya saya sampaikan, kemarin teman-teman media menanyakan ada tangkapan narkoba yang disinyalir mantan pacar seorang artis yaitu seorang artis tapi kami tidak bisa menyampaikan, karena berkaitan dengan urusan pribadi, mantan artis syahrini. Akhirnya kami rilis hari ini," buka Argo.

"HS positif. Mereka ngaku baru menggunakan tahun ini. Tetapi dari kmi subdit 2 masih melakukan penyelidikan, pendalaman terkait peredaran narkotika yang diedarkan oleh para tersangka," ujar Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2019).

Baca Juga : Sambangi Polres Metro Jaksel, Angel Lelga Didampingi Fiki Alman

Argo sendiri mengakui kalau Hans adalah mantan pacar penyanyi Syahrini. Menurut pengakuannya, seperti yang dilansir dari situs berita Tribun Jakarta, Argo sendiri menolak memberikan penjelasan lebih lanjut karena hal tersebut sudah masuk ranah pribadi.

"Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi," ungkap Argo

"Tapi kalau kami dengar dari media kami cek keliatannya benar. Tapi kami dalam proses penyelidikan kami tidak pernah mencampuri masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan, iya benar. Dia membenarkan," bebernya.

Baca Juga : Gebi Ramadhan Meninggal Akibat Kanker Hati, Sebaiknya Hindari 3 Makanan Ini

Hans ditangkap bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti sebanyak 2.357 gram narkotika jenis sabu.

"Jadi untuk kasus ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2011 ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tutup Argo Yuwono.(*)