Find Us On Social Media :

SIM Ahok Kadaluarsa, Ternyata Begini Loh Aturannya

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 26 Januari 2019 | 09:42 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku jika masa berlaku SIM-nya sudah kadaluarsa.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah menghirup udara bebas, setelah Kamis (24/1/2019) kemarin keluar dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepulangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijemput oleh putranya, Nicholas Sean Purnama.

Saat di perjalanan pulang, Ahok sempat menyampaikan bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) miliknya sudah tidak berlaku.

Baca Juga : Basuki Tjahaja Purnama Siap Nikahi Bripda Puput yang 31 Tahun Lebih Muda, Ahok: Mama Bilang Jangan Nikah Sama Janda

Pasalnya SIM-nya seharusnya diperpanjang pada Juni 2018 lalu, namun dirinya masih menjalani hukuman di rutan Mako Brimob.

"Ini SIM papa udah lewat, Juni 2018 ya. Ini bikinnya 2013," kata Ahok menyampaikan kepada putranya dalam video berjudul BTP VLOG #1 - PULANG yang dikutip Grid.ID.

Nicholas Sean Purnama pun bertanya, "Kalo telat gimana? Harus tes?”

Baca Juga : Ini yang Akan Ahok Lakukan Pasca Bebas dari Penjara

"Enggak tinggal sambung," jawab Ahok.

Padahal menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Sehingga seharusnya Ahok membuat SIM baru dengan melakukan tes kembali, bukan hanya menyambung masa berlaku seperti yang dijawab dalam video.

(*)