Find Us On Social Media :

Masih Jalani Proses Peradilan Kasus Di Surabaya, Ahmad Dhani Akan Dipindah dari LP Cipinang

By Linda Rahmadanti, Rabu, 30 Januari 2019 | 11:41 WIB

Baru Hitungan Hari Masuk LP Cipinang Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya

Grid.ID - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga : Tampil Modis Saat Rayakan Anniversary ke-3 dengan Al Ghazali, Alyssa Daguise Meniru Gaya Maia Estianty?

Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.

Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.

Halaman selanjutnya.