Find Us On Social Media :

Ditangkap dengan Bukti 0.28 gram Sabu, Reva Alexa Terancam 12 Tahun Penjara

By Ria Theresia, Kamis, 7 Februari 2019 | 19:53 WIB

Polisi rilis kasus Reva Alexa di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Kamis (7/2/2019).

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Kasus narkoba yang melibatkan selebgram transgender Reva Alexa digelar hari ini, Kamis (6/2/2019) di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya.

Saat dipertunjukkan kepada awak media, Reva Alexa tampak lesu dan malu sampai menutup keseluruhan wajahnya dengan rambut dan tangannya.

Berdasarkan rilis kepolisian, Reva Alexa mengakui dirinya sudah jadi pengguna narkoba sejak 8 bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyebutkan Reva dan sahabatnya Iwan Kurniawan ditangkap setelah melakukan pesta narkoba di kediamannya di Taman Beverly Golf, Karawaci Tangerang.

Baca Juga : Reva Alexa Mengaku Gunakan Narkoba Karena Sering Bergadang

Mereka ditangkap dengan salah satu barang bukti 0.28 gram jenis sabu sisa pakai.

Reva dan Iwan memakai sekitar 0.72 gram sabu setelah membeli dari seorang teman sehari sebelumnya dengan harga 1,6 juta.

Namun sayangnya, temannya yang berinisial RN tersebut sudah pulang ke Kalimantan Barat dan kini berstatus buron.

Baca Juga : Sempat Menghilang dan Beredar Kabar Admin Lambe Turah Tertangkap Polisi Karena Narkoba, Anji: Adminnya Lagi Ngobrol Sama Saya!

Argo menyebutkan lebih lanjut kalau Reva bisa saja menerima ancaman penjara 12 tahun.

"Setelah ini yang bersangkutan dikenakan UU Narkotika yaitu pasal 112 di ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2019, ancamannya 12 tahun," jelasnya.

Saat dimintai keterangan, Reva sendiri mengaku menggunakan narkoba karena sering begadang saat menjalani proses syuting. (*)