Find Us On Social Media :

Ditangkap Polisi, Adi Saputra Remaja Perusak Motor Kekasihnya Mewek Minta Maaf : Saya Khilaf

By None, Jumat, 8 Februari 2019 | 16:52 WIB

Pelaku perusakan motor usai ditilang Adi Saputra (baju oranye) menangis saat berikan permintaan maaf di Mapolsek Ciputat, Jumat (8/2)

Grid.ID - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah menangkap Adi Saputra (21).

Adi Saputra ditangkap lantaran dua hari ini video merusak sepeda motor yang bukan miliknya viral di media sosial.

Mengutip Warta Kota, Jumat (8/2) "Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Saat dilakukan gelar perkara oleh Mapolsek Ciputat, hari ini, Adi terlihat sudah mengenakan kaos oranye tanda jika ia menjadi tahanan kepolisian.

Ia didampingi oleh petugas kepolisian yang mengatakan kronologi kejadian hingga ditahannya remaja itu.

"Saya minta maaf kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, saya khilaf."

Baca Selengkapnya