Find Us On Social Media :

Bikin Ricuh, Ahmad Dhani Tolak Kenakan Rompi Tahanan saat Sidang di Surabaya

By None, Rabu, 13 Februari 2019 | 09:50 WIB

Kolase Foto Ahmad Dhani dan Rumahnya.

Grid.ID - Ahmad Dhani sempat membuat kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Hal itu lantaran Ahmad Dhani yang sempat tak mau mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya.

Sidang Ahmad Dhani itu beragendakan eksepsi atau nota keberatan kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga : Raisa Dikabarkan telah Melahirkan, Sang Manajer dan Pihak Rumah Sakit Beri Jawaban

Mengutip dari Kompas.com, kuasa hukum Ahamd Dhani yaitu Aldwin Rahadian, mengatakan penolakan yang dilakukan Dhani tersebut.

"Kericuhan itu, pertama, tadi pagi tidak terlalu ricuh karena Mas Dhani diminta pakai rompi tahanan, kami tolak," ujar Aldwin saat dihubungi, Selasa siang.

Aldwin pun menjelaskan alasan  suami Mulan Jameela itu menolak kenakan rompi tahanan. 

"Kenapa tolak? Karena Mas Dhani bukan ditahan dalam perkara di Surabaya ini, dia sebagai orang merdeka."

"Jaksa hanya menghadirkan saja, dia ditahan karena perkara yang di Jakarta. Itu kan jelas sudah," kata Aldwin.

Baca Juga : Pergoki Andre Taulany Berbisnis Jual Beli Mobil Mewah, Rudy Salim: Jangan, Ngelawak Aja!

Alasan itupun diterima oleh jaksa dan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Dhani pun akhirnya tidak mengenakan rompi seperti ketika tiba di pengadilan.

"Ya enggak dong. Karena kami berdasarkan hukumnya aja, sudah jelas."

"Karena Dhani itu bukan tahanan hukum untuk perkara di Surabaya," jelasnya.

"Coba Dhani ditahan nomor perkaranya yang mana? Kan itu di Jakarta."

"Dhani harus sebagai orang merdeka. Jaksa hanya menghadirkan saja, bukan tahanan. Jadi saat sidang bukan tahanan," pungkasnya.

Baca Juga : Lama Tak Muncul, Jennifer Dunn Kini Berhijab Tapi bentuk Tubuhnya Jadi Sorotan, Hamil?

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mantan suami Maia Estianty itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan dalam Sidang Kasus Vlog Idiot