Find Us On Social Media :

Ditangkap Lagi karena Narkoba, Jupiter Fortissimo Simpan Sabu di Tempat Kacamata

By Dianita Anggraeni, Rabu, 13 Februari 2019 | 20:00 WIB

Jupiter Fortissimo saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan

Grid.ID - Jupiter Fortissimo kembali terciduk oleh polisi terkait kasus narkotika.

Jupiter Fortissimo ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 07.30 WIB. Seakan mengulangi kesalahan yang sama, Jupiter Fortisimo ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Rabu, (13/2/2019).

Baca Juga : Kenal Syahrini dari SMA, Ibu Ketua RT Ungkap Perubahan Fisik Tetangganya Jelang Menikah

Padahal, Jupiter Fortissimo baru saja bebas menghirup udara segar pada Juli 2018 lalu dari kasus narkoba pula.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pun menjelaskan kronologi penangkapan Jupiter.

"Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira jam 07.30 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis methampetamin atau sabu," kata Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Mbah Mijan Buka Suara Soal Kabar Ani Yudhoyono Dirawat di Singapura Karena Idap Kanker Darah

"Saat tersangka JF Jansen Talloga alias Josh kita interogasi, dia mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto bin Ngadilan yang saat itu berada di kamar bersama dengan JF Jansen Talloga alias Josh," ujar Argo masih dikutip dari sumber yang sama.

Dari penggeledahan Jupiter ditemukan beberapa barang bukti berupa:

1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabhu berat brutto seluruhnya 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah tabung kaca (cangklong), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo, 1 (satu) set alat penghisap sabhu, dan 2 (dua) buah korek api gas.

Baca Juga : Beredar Potret Cantik Putri Raisa dan Hamish Daud, Ini Nama serta Artinya

Lalu dikatakan Argo dari penggeledahan Eko Agus Iswanto ditemukan pula barang bukti narkoba jenis sabu.

"Selanjutnya, terhadap tersangka Eko Agus Iswanto kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 2,05 (dua koma nol lima) gram dimasukkan kedalam bungkus rokok gudang garam internasional dan 1 (satu) buah HP merk Samsung," pungkasnya.

(*)