Find Us On Social Media :

Barang Bukti Kasus Narkoba Sandy Tumiwa yang Disita Polisi, Harganya Fantastis!

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 2 Maret 2019 | 14:06 WIB

Sandy Tumiwa

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sandy Tumiwa diringkus Unit Narkoba Polsek Metropolitan Menteng.

Sandy Tumiwa digelandang dari salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari tangan Sandy Tumiwa polisi mengamankan narkotika sabu-sabu seberat 0.24 gram.

Sandy sebelumnya sudah mengonsumsi separuhnya.

Baca Juga : Di Sela Kunjungan Kerja, Presiden Joko Widodo Sempatkan Beli Oleh-Oleh Untuk Cucu

"Sisa dari penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi ini sisanya," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat ditemui di Polsek Menteng, Sabtu (2/3/2019).

Selain sabu, polisi turut mengamankan alat isap sabu atau bong dan alumunium foil.

Sandy Tumiwa membeli 0.50 gram dengan harga cukup fantastis.

"Setengah gram itu harganya 800 ribu" pungkasnya.

Atas perilaku tersebut, Sandy Tumiwa dinyatakan melanggar Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga : Bak Peragawati, Menteri Susi Pudjiastuti Tenteng Tas Ramah Lingkungan

(*)