Find Us On Social Media :

Hal Inilah yang Membuat Kriss Hatta Harus Ditahan dengan Dakwaan Pasal Berlapis

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 10 April 2019 | 07:05 WIB

Kriss Hatta telah dibawa dari Kejaksaan Negeri Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Kota pada Selasa (9/4/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Aktor Kriss Hatta telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi sehingga ia ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota.

Hal tersebut lantaran Kriss Hatta sudah dianggap bersalah oleh pihak Kejaksaan dengan tuduhan memalsukan dokumen pernikahan.

"Emang buku (nikah) itu bukan buku resmi, itu buatan oleh Kriss dan orang-orang yang disuruh sama Kriss Hatta," kata Irfan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4/2019).

Baca Juga : Kondisi Kriss Hatta Saat Hadapi Penahanannya Karena Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah

Atas kasus tersebut Kriss Hatta didakwa pasal berlapis.

"Berkas perkara sesuai pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2 ada 3 pasal yang kita dakwakan," kata Gusti Hamdani, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi dalam waktu yang sama.

Seperti diketahui, Kriss Hatta dikabarkan menikah dengan Hilda Vitria.

Baca Juga : Telah Jadi Tahanan Karena Palsukan Dokumen Nikah, Pihak Kriss Hatta Tetap Yakin Menang

Namun pernikahan tersebut disinyalir terdapat kejanggalan dan membuat Hilda melaporkan hal tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pun menjebloskan Kriss Hatta setelah memeriksa dan menyelidiki adanya pemalsuan dokumen pernikahan. (*)