Find Us On Social Media :

Buka Suara Kasus Audrey, Kak Seto Ingatkan Pembiaran Perilaku Bullying Bisa Kena Pidana 5 Tahun!

By Ruhil Yumna, Senin, 15 April 2019 | 15:21 WIB

Kak Seto bersama Raditya Dika

Raditya Dika lalu membawa topik obrolan pada pembiaran kasus bullying yang kerap terjadi di masyarakat.

"Soalnya kadang-kadang kalau orang kita ya, ngelihat ada orang yang di-bully kayak malah jadi nggak mau bantuin maksudnya malah jadi takut gitu," jelas Raditya Dika yang sebentar lagi menjadi seorang ayah ini.

"Apalagi ada temen-temennya dia gitu, satu orang lagi di-bully sama yang lain digerombol gitu, malah kebanyakan memilih untuk kayaknya mending gue nggak ikutan nih gitu loh," lanjutnya.

Baca Juga : Wow! Norman Kamaru Jadi Oang Tercedas Sedunia Versi Kak Seto

Kak Seto lalu menyampaikan sebuah fakta yang selama ini jarang dibahas mengenai hukuman pidana pada pembiaran kasus bullying.

"Banyak terjadi pembiaran karena tidak mengetahui bahwa juga tadi dalam Undang-undang perlindungan anak ada pasal yang mengatakan siapa pun yang mengetahui ada tindak kekerasan kepada anak diam saja tidak berusaha menolong atau minimal melapor," ungkap Kak Seto.

"Nah melapor ini, bisa melapor guru melapor satgas, atau kalau perlu melapor polisi, maka sanksi pidananya adalah 5 tahun penjara maksimal," lanjutnya

Baca Juga : Daniel Mananta Perankan Film Ahok, Penampilannya Malah Dibilang Mirip Kak Seto

Mendengar pernyataan itu, Raditya Dika seolah memastikan kembali hal yang baru saja ia dengar.