Find Us On Social Media :

Dikenakan Pasal Makar Karena Ancam Penggal Kepala Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Terancam Dibatalkan

By Siti Nur Qasanah, Senin, 13 Mei 2019 | 21:10 WIB

HS saat tiba di Polda Metro Jaya

Grid.ID - Beberapa hari belakangan, pria berinisial HS menjadi sorotan publik Tanah Air.

HS mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Hal itu lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

Baca Juga : Dokter Menyatakan Kondisinya Pulih, Bayi Nikita Mirzani Sudah Boleh Pulang

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

Baca Juga : Tersadar Lewat Karakter yang Diperankannya dalam Film, Denira Wiraguna Akui Ingin Berhijab

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya. 

Baca Selengkapnya