Find Us On Social Media :

Bawaslu: KPU Terbukti Secara Sah Melanggar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng

By Siti Nur Qasanah, Kamis, 16 Mei 2019 | 20:16 WIB

Petugas KPUD Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan surat suara di GOR Senen, Jakarta Pusat

Grid.ID - Situasi Pemilu 2019 semakin memanas setelah memasuki masa final perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Terlebih, semenjak pelaporan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap KPU terkait dugaan pelanggaran Sistem Penghitungan Suara (Situng).

Diberitakan oleh Kompas TV, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Situng KPU, Kamis (26/5/2019).

Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Dispenser Agar Tak Jadi Sarang Bakteri Penyebab Penyakit

Bawaslu menyampaikan putusan berdasarkan rangkaian sidang yag sudah digelar sebelumnya.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Abhan selaku Ketua Majelis Hakim Bawaslu sebagaimana yang dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: 7 Manfaat Rutin Makan Mentimun Setiap Hari, Bisa Kurangi Stress hingga Ampuh Turunkan Berat Badan

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.

Baca Selengkapnya