Find Us On Social Media :

Sebelum Diciduk Polisi, IY Sempatkan Diri Berikan Pesan Kepada Sang Putri yang Ada di Rumah.

By Siti Nur Qasanah, Jumat, 17 Mei 2019 | 10:27 WIB

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).

Grid.ID - Sampai saat ini, kasus video penggal kepala Joko Widodo (Jokowi) masih dalam proses hukum dan terus didalami oleh pihak kepolisian.

HS, pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi berhasil diringkus oleh Kapolres Tangerang di Bogor, Minggu (12/5/2019).

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Salut! Meski Masih Berusia 4 Tahun, Anak Olla Ramlan Sudah Belajar Puasa

Setelah HS diciduk, polisi kemudian memburu keberadaan dua orang wanita yang diduga merekam dan menyebar video penggal kepala Jokowi tersebut.

Diketahui, salah satu dari dua wanita tersebut berinisial IY.

Melansir dari Kompas.com, polisi menahan IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi pada Kamis (16/5/2019) malam.

Baca Juga: Meninggal Setelah Siapkan Makanan untuk Anaknya yang Batal Pulang di Hari Ibu, Jasad Wanita Ini Ditemukan Setelah 4 Hari

IY ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya