Find Us On Social Media :

Diancam 15 Tahun Penjara, Sugeng Ternyata Gorok Leher Korban Sebelum Akhirnya Dimutilasi

By Siti Nur Qasanah, Senin, 20 Mei 2019 | 16:41 WIB

Sugeng sang pelaku mutilasi

Grid.ID - Belakangan ini, kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Kota Malang memang cukup mencuri perhatian publik.

Sugeng sang pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota, Senin (20/5/2019).

Fakta terbaru mengungkapkan, bahwa Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.

Baca Juga: Sukses Perankan Sosok Indro Warkop, Tora Sudiro Akui Bawa Beban Tersendiri

Padahal sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Surya Malang, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Namun rupanya, bukti berkata lain.

Baca Juga: Punya Pemikiran Kritis, Ternyata Ini Rahasia Najwa Shihab Pandai Beradu Argumen dengan Narasumber

Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jatim, AKBP Asfuri mengatakan, kejadian bermula saat Sugeng bertemu dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.

Baca Selengkapnya