Find Us On Social Media :

Rusuh Aksi 22 Mei, Inilah 4 Benda yang Disita Pihak Polda Metro Jaya dari Tangan Demonstran

By Grid Reporter, Rabu, 22 Mei 2019 | 22:21 WIB

Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, polisi sita 4 benda.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID - Suasana mencekam dirasakan oleh masyarakat Jakarta, terutama yang berada di wilayah Jakarta Pusat. 

Pasalnya, pasca pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres 2019, banyak masyarakat yang melakukan demonstari di depan gedung Bawaslu. 

Demonstrasi dilakukan pada Selasa (21/5/2019) siang hingga pukul 21.00 WIB. 

Baca Juga: Mengaku Tertekan saat Nikahi Kriss Hatta, Saksi Justru Sebut Hilda Vitria Happy dan Antusias Banget

Namun, muncul provokator yang membuat kerusuhan di depan gedung Bawaslu. 

Tak hanya membuat rusuh, pra provokator juga merusak beberapa mobil yang terparkir di Jalan KS Tubun. 

Hingga Rabu (22/5/2019) malam, demonstran semakin bertambah. 

Baca Juga: Unggah Foto Sedang Terbaring di Rumah Sakit, Ussy Sulistiawaty Didoakan Sembuh oleh Deretan Artis Tanah Air

Pihak Polda Metro Jaya, mengamankan ratusan tersangka provokator. 

Melansir laman Tribunnews.com, hingga kini total pelaku kerusuhan 22 Mei sebanyak 257 tersangka telah diringkus oleh pihak yang berwajib. 

"Di Bawaslu ada 72 tersangka, kemudian, di Petamburan ada 156 tersangka. Di Gambir 29 tersangka, berarti keseluruhannya ada 257 tersangka," ungkap Kombes Argo Yuwono seperti yang Grid.id kutip dari laman Tribunnews. 

Baca Juga: Beredar Kabar TNI dan Polisi Serang Masjid dalam Aksi 22 Mei, Polisi Buru Penyebar Hoaks Tersebut

Dari penangkapan tersangka provokator ini polisi menyita sejumlah benda yang dibawa oleh tersangka. 

Polisi menyita 4 benda dari tangan provokator diantaranya celurit, busur panah, bom molotov, dan amplop berisi uang.

"Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov," ungkap Kombes Argo Yuwono seperti yang Grid.id kutip dari laman Kompas.com.

"Di Petamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu, ada uang Rp 5 juta untuk operasional," imbuh Argo. 

Baca Juga: Beredar Video Sekumpulan Massa yang Disebut Suku Baduy Turun Gunung Ikuti Aksi 22 Mei di Jakarta, Inilah Fakta Sebenarnya

Para pelaku kerusuhan akan dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang pembakaran. 

Melansir laman hukumonline.com, hukuman yang dijerat dengan pasa 187 KUHP adalah pidana paling lama 12 tahun. 

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,"

"Jika perbuatan tersebut di atas timbu bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"

Baca Juga: Polisi Amankan 69 Orang Terduga Provokator Aksi 22 Mei: Ada Massa yang Masih Simpan Amplop Berisi Uang dan Ambulans Berisi Batu

"Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dijerat dengan pidana penjara seumur hidup,"

"Atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," seperti yang Grid.id kutip dari laman Hukum Online. 

Kombes Argo Yuwono juga mengatakan bahwa aksi provokator tersebut telah di setting karena ditemukan amplop berisi uang yang disita pihak kepolisian. (*)