Find Us On Social Media :

Dendam dengan Adik Ipar, Keponakan yang Masih Bayi Jadi Korban Pembunuhan Keji oleh Bibinya Sendiri

By Linda Fitria, Senin, 1 Januari 2018 | 13:31 WIB

Tso Ya Ting, tersangka pembunuh bayi

Grid.ID- Seorang wanita di Taipei, Taiwan diberi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan.

Dia dinyatakan bersalah setelah membunuh keponakannya.

Dilansir reporter Grid.ID dari Shanghaiist, terpidana bernama Tso Ya Ting (33) membunuh keponakannya dengan mencampuri susu formula bayi dengan garam.

Ia kemudian meminumkan susu bercampur garam itu setiap hari kepada keponakannya yang masih berumur 3 bulan.

Seminggu kemudian bayi tersebut mulai demam hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

(BACA : Sadis Anak Ini Tega Membunuh Ibu Kandung Sendiri Hanya Karena Masalah Sepele, Netizen: Anak Durhaka!)

Kematiannya disebabkan oleh kadar natrium yang tinggi dalam darahnya.

Saat penyelidikan, polisi telah menemukan sekaleng susu formula bubuk yang telah dicampur dengan garam.

Tso Ya Ting, kemudian mengakui bahwa dia telah mencampurkan sejumlah besar garam ke tiga kaleng susu formula bayi.

Dia mengklaim bahwa dia hanya bermaksud melampiaskan dendam kepada adik iparnya, yang tak lain adalah orang tua si bayi.

(BACA : Sepele Tapi Jadi Penyebab Kematian 31 Ribu Jiwa di AS, Inikah Penyebab Deynica Welirang, Putri Bos Indofood Meninggal Dunia?)

Dia dimasukkan ke dalam tahanan pada November 2017 yang lalu.

Tso didakwa sebulan kemudian atas tuduhan menyebabkan kematian dengan sengaja.

(*)