Find Us On Social Media :

Tak Sependapat dengan Prabowo, Amien Rais Justru Minta Massa Pendukung Pasangan 02 Datangi Gedung MK Saat Sidang Dimulai

By Nicolaus, Jumat, 14 Juni 2019 | 12:03 WIB

Amien Rais dan Prabowo Subianto

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Grid.ID - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimulai.

Beberapa waktu lalu setelah berlangsungnya proses Pemilu 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB alias kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Antisipasi Kemungkinan Terburuk Jelang Sidang MK, Menkopolhukam Siap Cegah Massa Datang ke Jakarta

Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Melansir dari Kompas.com, sidang perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta (14/6/2019).

Baca Juga: Demi Amankan Proses Sidang MK Masalah Sengketa Pilpres 2019, TNI dan Polri Kerahkan 33.000 Personel Untuk Awasi Gerakan Massa

Namun dalam persiapan sebelumnya, nampak adanya perbedaan pendapat dari kubu BPN dalam mempersiapkan persidangan.

Baca Selengkapnya