Find Us On Social Media :

Meski Kliennya Dituntut Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Optimis Majelis Hakim Putuskan Ello Direhabilitasi

By Atikah Ishmah W, Rabu, 3 Januari 2018 | 16:45 WIB

Ello di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus 

Grid.ID - Kuasa hukum penyanyi Marcello Tahitoe yakin Majelis Hakim akan memutus kliennya tetap menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur.

Pasalnya menurut Chris Sam Siwu, jika dilihat sesuai fakta persidangan, Ello sangat layak mendapatkan putusan rehabilitasi.

(BACA: Miris! Kim Kardashian Tutup Tahun 2017 dengan Kesedihan Akibat Penyakit yang Menyerang Anaknya Ini)

"Kami tim kuasa hukum, bisa optimis karena kami mengacu pada fakta persidangannya yang kami simpulkan bahwa layak untuk direhabilitasi," ujar Chris Sam Siwu saat ditemui Grid.ID seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Ia meyakini jika Majelis Hakim memutuskan rehabilitasi, maka kliennya tersebut dapat segera pulih dari ketergangungan narkoba.

Sebab menurutnya, RSKO mempunyai standar profesional dalam menangani pecandu seperti Ello.

(BACA: Berselisih Hingga Pemecatan CEO oleh Investor Asing, Begini Kondisi Fantagio Entertainment )

"Kalau menurut kami, RSKO punya standar yang profesional. Ada konselornya juga," ujarnya lagi.

Ia pun mengatakan kliennya butuh waktu untuk proses kesembuhanya.

"Berapa lama pulih, dokter RSKO pernah menyatakan 6 bulan untuk kesembuhan," ujarnya.

(BACA: Begini Kronologi Jedun Tertangkap Mengonsumsi Narkoba, Katanya Sudah Pesan Berkali-kali)

Meski begitu, ia tak dapat menjelaskan perubahan apa saja yang sudah dirasakan Ello sejak menjalani proses rehabilitasi di RSKO.

"Kalau menurut saya efek perubahannya nanti kita tanyakan ke Ello setelah keluar," tutupnya. (*)