Find Us On Social Media :

Dinilai Bersalah Karena Palsukan Akta Nikah, Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara

By Menda Clara Florencia, Senin, 17 Juni 2019 | 17:02 WIB

Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Jaksa Pentuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.Jaksa menuntut Aktor Kriss Hatta dengan hukuman empat tahun penjara.Dalam tuntuan JPU menilai Kriss Hatta bersalah karena menggunakan akta nikah yang seolah isinya sesuai kebenaran. 

Baca Juga: Sempat Tak Percaya Shandy Aulia Hamil, Suami Beli 10 Alat Tes Kehamilan

Tuntutan tersebut berdasarkan apa yang ditulis dalam dakwaan alternatif ketiga, pasal 266 ayat 2 kitab undang undang pidana."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).JPU juga menyertakan barang bukti satu bundel nomor 1496/01/X/2015 produk KUA Jatiasih.Di sidang tuntutan ini, JPU menetapkan Kriss Hatta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. (*)