Grid.ID – Heboh beredarnya surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan oleh mantan gubernur Jakarta Ahok kepada sang istri, Veronica Tan.
Surat tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.
Dalam surat gugatan itu disebutkan adik Ahok yang bernama Fifi Lety Indra, SH, LLM dan rekannya Josefina Agata Syukur, SH, MA, ditunjuk sebagai kuasa hukum Ahok.
Keduanya ditelusurui berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Surat gugatan cerai itu juga diterima langsung oleh Panitera Muda Perdata, Tarmuzi dan sudah ditandatanganinya.
(Ahok Pernah Bertengkar dengan Veronica Tan, Sempat Singgung Selingkuhan Begini Kejadiannya!)
(Surat Gugatan Cerai untuk Veronica Tan Sudah Ditandatangi Ahok, Bahkan Pakai Materai!)
Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners pun membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com yang dikutip Grid.ID, Senin (8/1/2018) pagi ini.
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.
Sampai saat ini, pencarian fakta dan kebenaran akan surat gugatan cerai dari Ahok terus dilakukan. (*)