Find Us On Social Media :

Seorang Pegawai Hotel Diciduk Polisi Setelah Posting Ujaran Membandingkan Presiden dan Nabi Lewat Facebook

By Nicolaus, Rabu, 3 Juli 2019 | 18:16 WIB

JUranda, pegawai hotel tersangka hina Presiden lewat Facebook.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan telah mengamankan seorang pegawai hotel yang diduga melakukan aksi ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Juranda (JA), seorang pegawai hotel di Sungailiat, Bangka Belitung menjadi tersangka setelah memosting dan menyebarkan postingan terkait dengan berita Andre Taulani tentang perbedaan penghina nabi dan penghina presiden.

Dilansir dari Kompas.com (3/7/2019), Juranda menyebarkan postingan tersebut melalui akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Buat Heboh Netizen, Video Viral Mobil dan Motor yang Tiba-tiba Menghilang Saat Melintas di Jembatan

Direktur Reskrimsus Kombes Indra Krismayadi kepada awak media di Mapolda Babel menyebutkan, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Babel menerima laporan adanya postingan yang dinilai melecehkan Jokowi oleh akun Facebook bernama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.

Dalam akun tersebut, Juranda mempermasalahkan Jokowi ketika mengundang maskapai asing untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

"Dalam kalimat itu, tersangka juga menambahkan, 'mantap, lanjutkan wkwkk gobl*k," ujar Indra.

Baca Juga: Kisah Nenek 80 Tahun Menang Lotre Senilai Rp 14 Miliar, Belikan Beras Satu Truk untuk Dibagi-bagikan

Tak hanya itu, Juranda juga menuliskan dalam postingannya bahwa Prsiden lebih tinggi derajatnya daripada nabi.

Baca Selengkapnya