Find Us On Social Media :

Setelah Divonis Bebas, Kriss Hatta Langsung Buang Pakaian Dalam ke Tempat Sampah

By Candra Mega Sari, Selasa, 9 Juli 2019 | 17:52 WIB

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).

Grid.ID - Kriss Hatta kini bisa bernapas lega usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Kriss Hatta diputus tidak bersalah dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar pada Kamis (4/7/2019).

Mengutip dari Grid.ID, Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

Baca Juga: Tak Akan Laporkan Balik Hilda Vitria, Kriss Hatta: Nanti Diganti Tuhan Sama yang Lebih-lebih Lagi

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.

Baca Juga: Kriss Hatta Terbukti Masih Sah Sebagai Suami, Hilda Vitria: Itu Halu!

Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.

Baca Selanjutnya