Find Us On Social Media :

Kisah Pilu Pasha, Bocah yang Sulit Sekolah Hanya karena Usianya 3 Hari Lebih Tua Dibanding Calon Siswa Lain

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 14 Juli 2019 | 14:47 WIB

Pasha gagal sekolah hanya karena berusia 3 tahun lebih tua dari rata-rata pendatar lain.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Memasuki tahun ajaran baru 2019 ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para orang tua.

Salah satunya adalah peraturan penerimaan peserta didik baru atau disingkat PPDB 2019.

Peraturan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy, pada 31 Desember 2018 lalu.

Baca Juga: Pernikahannya Seumur Jagung, Salmafina Sunan Ungkap Hanya 4 Hari Bersama Taqy Malik Usai Menikah

Dikutip Grid.ID dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan lewat 3 jalur.

Yang pertama adalah jalur zonasi dimana sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Sekolah berhak menerima sekitar 90% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.

Yang kedua adalah jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademin namun berada di luar wilayah zonasinya.

Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur prestasi.

Baca Juga: Diisukan Pindah Keyakinan, Salmafina Sunan Tulis Kalimat Menyentuh Ini

Yang ketiga adalah jalur khusus untuk calon peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas.

Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.

Selain itu pemerintah juga menetapkan batas usia pada masing-masing jenjang pendidikan.

Misalnya, untuk calon peserta didik yang akan melamar ke jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli.

Terdengar rumit memang, namun pemerintah berharap dengan sistem ini akan tercapai pemerataan siswa di sekolah-sekolah.

Namun, ternyata apa yang diharapkan pemerintah itu tak berjalan mulus.

Baca Juga: Dimas Beck Unggah Foto Lawas Keluarga, Netizen Kepo dengan Keberadaan Sang Ayah

Seperti contohnya pada kasus Pasha yang ditolak di SMPN 2 Karangmojo hanya karena usianya terpaut tiga hari lebih tua dari calon peserta didik lain.

Dilansir dari Kompas, Muhammad Pasha Pratama, bocah 12 tahun asal Padukuhan, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, hanya bisa tertunduk lesu saat wartawan berkunjung ke rumahnya.

Bagaimana tidak, Pasha yang saat itu sudah semangat menyambut tahun ajaran baru harus kecewa ketika mendapati namanya tidak ada di papan pengumuman SMPN 2 Karangmojo.

Padahal Pasha mengaku kalau harapan dirinya diterima sangatlah besar.

Selain karena nilainya yang lumayan baik, jarak antara rumah dan sekolah juga terbilang dekat, hanya berjarak 2 km.

"Saya cari nama saya di papan pengumuman kok tidak ada, ternyata saya tidak diterima dan itu rasanya sedih sekali. Tapi teman saya yang nilainya lebih rendah dan rumahnya lebih jauh (dari SMP N 2 Karangmojo) malah keterima. Itu yang membuat saya kecewa, padahal nilai saya tidak begitu buruk yaitu 15,83 dan teman saya yang nilainya 13 malah keterima," ujarnya kepada wartawan di rumahnya Kamis (11/7/2019).

Bahkan sebenarnya Pasha juga telah mempersiapkan peralatan sekolah yang dia beli dari hasil tabungannya selama beberapa tahun.

"Saya inginnya sekolah di SMP 2 Karangmojo, karena dekat, dan teman-teman saya juga banyak yang mau sekolah di situ," katanya.

Baca Juga: Digerebek Tengah Asyik Berduaan dengan Ridho Ilahi, Chagii Amelia Minta Maaf Pada Suami

Hingga kini Pasha juga masih belum menentukan akan melanjutkan ke sekolah mana.

Jarak SMP Swasta yang paling dekat dengan rumahnya saja sekitar 5 km.

Kalau pun melanjutkan ke sekolah swasta tersebut, keluarga Pasha bingung bagaimana biaya sekolahnya nanti.

Seperti diketahui Pasha kini tinggal bersama nenek dan ayahnya.

Ibu Pasha telah meninggal dunia sejak Pasha kelas 3 SD.

Sedangkan ayahnya mengidap gangguan jiwa.

Nenek Pasha, Rebi (65), lah yang menjadi satu-satunya tulang punggung di keluarga.

Rebi sendiri hanya bekerja sebagai buruh tani yang penghasilannya pas-pasan.

"Membeli air saja susah, mengingat saat ini masa kekeringan dan sulit untuk mencari air untuk pengairan," keluh Rebi.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Mistis di Rumahnya, Wendi Cagur: Ada Kru TV yang Nyaris Mati!

Sementara itu kata Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Kisworo, ada 3 kriteria yang menentukan apakah siswa tersebut diterima atau tidak.

Adapun 3 kriteria itu adalah jarak dari rumah ke sekolah, umur, dan saat pendaftaran.

Pihaknya mengatakan kalau sudah menerima keluhan dari para siswa yang ditolak.

Baca Juga: Biasa Tampil Mewah, Gaya Rumahan Nagita Slavina saat Belum Mandi Jadi Sorotan

"Kita sudah cek langsung, dan memang ada murid yang lebih dekat dibandingkan Pasha. Kalaupun jaraknya sama kalah di usia berdasarkan berkas yang bersangkutan lebih tua tiga hari," ucapnya.

Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena semua ketentuan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, termasuk mengenai usia calon peserta didik.

Baca Juga: Makin Imut, Luna Maya Tampil Beda Dengan Rambut Pendek dan Poni Depan

Pada kasus Pasha misalnya, jika ada yang berusia 12 tahun lebih satu hari saja namun rata-rata usia pendaftar lain adalah 12 tahun maka secara otomatis dia akan tersingkir.

(*)